PP Tunas bantu orang tua lindungi masa depan anak
PP Tunas bantu orang tua lindungi masa depan anak
Jakarta – Regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, dinilai efektif dalam mendukung orang tua menjaga kualitas pertumbuhan anak. Pranata Humas Ahli Muda dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Rizky Fauzia, menekankan bahwa peran keluarga, terutama orang tua, sangat krusial dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
“PP Tunas ini memastikan orang tua tetap bisa memantau anak dari ancaman berbagai kejahatan digital. Dengan diterapkan, peraturan ini tidak hanya membatasi penggunaan media digital, tetapi memberi ruang bagi kita untuk melindungi masa depan anak-anak menjadi generasi berkualitas, Indonesia Emas 2045,” jelas Rizky saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan hasil riset dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta UNICEF dalam Profil Literasi Digital Anak Indonesia 2024-2025, yang menunjukkan lebih dari 80% anak Indonesia mengakses internet setiap hari. Rata-rata durasi penggunaan mencapai tujuh jam per hari.
“Bayangkan, tujuh jam adalah waktu yang cukup banyak. Ini bisa mengurangi kesempatan anak belajar dan istirahat, yang penting bagi pertumbuhan mereka,” tambah Rizky.
Menurut Rizky, PP Tunas bertujuan tidak menghalangi akses anak ke ruang digital, melainkan menjadi alat kampanye kesehatan masyarakat. Regulasi ini menciptakan batasan usia untuk penggunaan media sosial dan layanan digital.
Untuk anak di bawah 13 tahun, diperbolehkan menggunakan akun pada platform berisiko rendah yang khusus dirancang untuk usia tersebut, serta memerlukan persetujuan orang tua. Anak usia 13-15 tahun bisa mengakses layanan berisiko sedang dengan izin dari orang tua. Sementara itu, anak berusia 16-17 tahun diizinkan menggunakan platform berisiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan tetap didampingi oleh orang tua.
Kemkomdigi telah meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan PP Tunas, mulai berlaku 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun di bawah platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, akan dinonaktifkan secara bertahap hingga semua platform memenuhi kewajibannya.
“Kita sepakat dengan pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid bahwa PP ini bukan hanya sekadar ‘mengatur’, tetapi merupakan upaya menjadikan teknologi sebagai alat yang memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa depan anak-anak,” tutur Rizky.