Important News: KPK dalami peran konsultan pajak saat restitusi di KPP Banjarmasin
KPK Terus Mendalami Peran Konsultan Pajak dalam Restitusi di KPP Banjarmasin
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri fungsi konsultan pajak selama proses pengajuan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari pada Rabu (9/4), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Banjarmasin. “Penyidik sedang mempelajari bagaimana konsultan pajak berkontribusi dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP Banjarmasin,” jelas Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan Fokus pada Proses Restitusi
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK juga mengevaluasi apakah prosedur pengajuan restitusi telah dipatuhi oleh wajib pajak. Selain itu, penelusuran khusus dilakukan untuk mengidentifikasi peran konsultan sebagai penghubung antara perusahaan dan kantor pajak. “Konsultan sering kali menjadi perantara, memfasilitasi kebutuhan kedua belah pihak agar pengajuan dapat disetujui,” katanya.
“Jadi, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Banjarmasin, Kalsel. Saat itu, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, ditangkap bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang warga negara dalam kasus dugaan korupsi terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit. Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
KPK menyebut kasus dimulai dari permintaan uang apresiasi terhadap KPP Madya Banjarmasin, karena institusi tersebut menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan ini mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Dalam pemeriksaan, KPP menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga total restitusi yang diberikan menjadi Rp48,3 miliar.