Topics Covered: KPK dalami dugaan Fadia Arafiq intervensi pengadaan

KPK Dalami Dugaan Fadia Arafiq Intervensi Pengadaan

Jakarta, 5 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi dugaan campur tangan yang dilakukan oleh Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan hal ini saat membahas pemanggilan sejumlah aparatur sipil negara sebagai saksi dalam pekan ini.

“Pemeriksaan di Pekalongan mencakup dugaan instruksi atau campur tangan yang dilakukan oleh mantan bupati agar dinas-dinas memilih perusahaan yang dimiliki oleh keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya, dalam pengadaan outsourcing di sejumlah instansi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi menambahkan bahwa banyak pegawai negeri sipil (PNS) dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus Fadia Arafiq karena sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan diduga memenangkan perusahaan milik mantan penyanyi dangdut tersebut.

KPK sebelumnya menangkap Fadia Arafiq beserta ajudannya dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Operasi tersebut melibatkan 11 orang lainnya di Pekalongan, sebagai bagian dari OTT ketujuh tahun 2026 yang jatuh pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan tenaga alih daya. Tersangka diduga memperoleh keuntungan dari konflik kepentingan, karena perusahaan keluarganya memenangkan berbagai kontrak pengadaan.

Dalam detailnya, Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima total Rp19 miliar dari kontrak tersebut. Sebagian besar, yaitu Rp13,7 miliar, dinikmati oleh dirinya dan keluarga. Sementara itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Rul Bayatun, yang juga Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, serta Rp3 miliar masih tersisa dalam bentuk tunai yang belum didistribusikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *