Latest Program: KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas

KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital atas upaya maksimal dalam menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Anggota KPAI, Kawiyan, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko digital.

Kepatuhan Meta diapresiasi, tetapi perlindungan anak masih perlu diperkuat

“KPAI mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi sebagai wakil pemerintah yang gigih meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas. Kegigihan dan kesabaran Kementerian Komdigi merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak,”

Kawiyan menekankan bahwa kepatuhan administratif saja tidak cukup menjamin perlindungan anak. Ia menyebut tantangan di dunia digital terus berubah, termasuk paparan konten berbahaya, praktik eksploitasi, serta interaksi yang bisa mengganggu pertumbuhan anak. “Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari semua ketentuan PP Tunas adalah faktor penting,”

Meta ubah aturan akses usia, sesuai instruksi pemerintah

Sebelumnya, perusahaan teknologi Meta, pemilik Facebook, Threads, dan Instagram, telah menyesuaikan kebijaknya sesuai PP Tunas. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (9/4), pihaknya bersuka cita menyampaikan dukungan kepada Meta atas kepatuhan mereka dalam menyelaraskan produk dan layanan dengan hukum Indonesia.

“Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,”

Meta telah mengubah Panduan Komunitasnya, sehingga platform Facebook, Instagram, dan Threads sekarang hanya bisa diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah, yang sebelumnya memperbolehkan akses anak usia 13 tahun. KPAI berharap platform lain yang belum sepenuhnya memenuhi standar juga segera mempercepat langkah konkret untuk mengikuti aturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *