Special Plan: Pakar IPB: Implementasi B50 perlu diperkuat sistem pendanaan energi
Pakar IPB: Implementasi B50 Harus Dibarengi Penguatan Sistem Pendanaan Energi
Jakarta – Sudarsono Soedomo, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB University), mengungkapkan bahwa keberhasilan penggunaan bahan bakar biodiesel B50 sangat bergantung pada kestabilan mekanisme pendanaan energi nasional. Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, ia menekankan bahwa program ini menjadi ujian bagaimana sistem pembiayaan internal bisa tetap berjalan lancar tanpa bergantung pada subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“B50 bukan sekadar peningkatan persentase bahan bakar, tetapi menguji kemampuan sistem pendanaan internal untuk mempertahankan likuiditas meski terjadi perubahan pola konsumsi,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, program biodiesel Indonesia saat ini berjalan mandiri secara fiskal karena didanai dari pungutan industri sawit, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, ia memperingatkan bahwa skema ini rentan terhadap gangguan arus kas ketika permintaan domestik meningkat, menyebabkan ekspor menurun. “Ketidakpastian pembayaran kepada produsen bisa memperlambat produksi,” tambahnya.
Produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia mencapai 47-50 juta ton per tahun, sementara kebutuhan tambahan untuk B50 hanya sekitar 8-10 juta ton. Meski kapasitas produksi biodiesel nasional telah mencapai 12–14 juta kiloliter per tahun, utilisasi efektif masih sekitar 60–70 persen. Menurut Sudarsono, hambatan utama bukan kapasitas fisik, tetapi prediktabilitas arus kas.
Transisi ke B50 juga membawa tantangan teknis, seperti stabilitas oksidasi bahan bakar, kompatibilitas mesin, dan potensi kenaikan emisi nitrogen oksida. Kenaikan standar teknis ini berdampak pada peningkatan biaya produksi dan selisih harga antara biodiesel dengan bahan bakar fosil. Untuk menjaga stabilitas pasokan, ia menyarankan penguatan industri aditif lokal, standardisasi penyimpanan, serta implementasi bertahap berdasarkan wilayah sebelum penerapan nasional.
Salah satu isu yang ditekankannya adalah ketimpangan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar Rp14.300 per liter, sementara harga CPO lebih tinggi. Ia menilai skema DMO perlu disesuaikan secara bertahap melalui mekanisme terindeks agar tetap fleksibel tanpa membebani APBN. “Pemerintah bisa menerapkan mekanisme harga terbatas pada sektor non-subsidi, sementara rumah tangga tetap dilindungi oleh stabilisasi otomatis,” jelas Sudarsono.