Important News: Soal pemanggilan Nusron Wahid, KPK: Kami fokus dulu periksa biro haji
KPK Tetap Fokus Periksa Biro Haji dalam Penyelidikan Kasus Kuota Haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan langkah mereka terkait investigasi dugaan korupsi kuota haji, meski ada pertanyaan tentang pemanggilan Nusron Wahid, Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa instansi itu akan terlebih dahulu meneliti biro penyelenggara haji sebagai prioritas.
“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, penyidikan KPK saat ini bergerak lebih lanjut untuk menggali mekanisme distribusi 10.000 kuota haji khusus. Kuota ini dianggap berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Ia menyoroti aspek-aspek penting dalam proses tersebut, seperti bagaimana para asosiasi yang mengelola PIHK melakukan distribusi, jumlah kuota yang terlibat, serta mekanisme penjualan. Budi juga bertanya tentang alasan adanya kuota T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama) meski seharusnya mengantre terlebih dahulu.
Sementara itu, KPK tetap menyelidiki dugaan permintaan uang dari Pansus Haji DPR 2024 kepada Kementerian Agama. “Informasi-informasi demikian masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok perkara ini,” tambahnya.
Pengembangan Kasus dan Langkah Penahanan
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, lembaga antikorupsi itu mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik BPH Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dilarang keluar negeri.
Setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, KPK merilis kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026. Dalam waktu yang sama, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah, yang disetujui sehingga mantan menteri tersebut menjalani penahanan di rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah proses pengalihan status. Kemudian, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri.