Solution For: Polisi sebut motif pembacokan pria di Cakung karena sakit hati
Polisi sebut motif pembacokan pria di Cakung karena sakit hati
Penyebab kekerasan terungkap dari hasil pemeriksaan
Jakarta – Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra mengatakan bahwa seorang pria berinisial MH (20) melakukan tindakan pembacokan terhadap BW (30) menggunakan golok lantaran terduga sakit hati. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena rasa sakit hati terhadap korban,” terang Andre di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketersinggungan dari pelaku terhadap korban, sakit hati. Padahal, itu kakak kandung beliau sendiri,” ujar Andre.
Kejadian berawal pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika petugas SPKT Polsek Cakung menerima laporan penganiayaan dengan senjata tajam di Kampung Pedaengan, RT 03/08, Kelurahan Penggilingan. Setelah itu, tim gabungan dari piket fungsi dan Reskrim langsung ke lokasi untuk menginvestigasi dan melacak TKP.
Menurut penyelidikan dan keterangan saksi, konflik dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah bersama sejumlah saksi, termasuk pelaku MH. Tegangan muncul ketika salah satu saksi, yang merupakan adik istri korban, mengatakan pelaku mengintip korban saat mandi.
“Korban langsung menegur pelaku, tapi teguran itu memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok,” imbuh Andre.
Dalam suasana emosi, pelaku mengambil golok dari lemari dan langsung membacok korban hingga melukai bagian kepala. Korban teriak meminta bantuan sebelum melarikan diri. Sementara itu, pelaku mencoba mengejar tetapi gagal, lalu kabur sambil membawa senjata tajam.
Korban kemudian diantar saksi ke RS Persahabatan untuk perawatan. Polisi juga melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta visum et repertum. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya dan menyebutkan motif utamanya, yaitu sakit hati terhadap korban.
Penindakan cepat berdasarkan bukti dan saksi
Setelah memperoleh keterangan saksi serta rekaman CCTV, polisi mengejar pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian. “Pelaku berhasil diamankan di Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, dengan barang bukti berupa golok,” ungkap Andre.
Kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP, yang diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Saat ini, MH telah ditahan di Polsek Cakung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan situasi di lokasi kini aman dan menyarankan masyarakat menyelesaikan masalah secara damai serta segera melaporkan kejadian kriminal.