Satgas PKH serahkan Rp11,4 triliun hasil penertiban ke kas negara

Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun Hasil Penertiban ke Kas Negara

Jakarta – Pada Jumat, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga memegang peran sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan penyerahan dana senilai Rp11.420.104.815.858,00 ke rekening pemerintah. Dana ini berasal dari berbagai sumber, termasuk denda administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil diselamatkan melalui tindakan penertiban oleh Satgas PKH.

Menurut laporan yang disampaikan Jaksa Agung, total dana tersebut terdiri dari beberapa komponen. Pertama, denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7.230.036.440.742,00. Kedua, PNBP dari penyelamatan aset negara akibat penanganan korupsi yang dilakukan Kejaksaan pada Januari hingga Maret 2026, sejumlah Rp1.967.867.845.912,00. Selanjutnya, setoran pajak yang terkumpul sejak Januari hingga April 2026 mencapai Rp967.779.890.000,00. Terakhir, pendapatan dari PNBP denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471,00.

Adapun dana dari perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara yang masuk sebagai kontribusi pajak, tercatat sebesar Rp180.574.134.443,00. Selama Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga kini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp371.100.411.143.235,00.

“Penegakan hukum yang kuat dan tepat sasaran menjadi kunci untuk memulihkan aset negara, memperbaiki tata kelola, serta memastikan kemampuan pemerintah menyejahterakan rakyat,” ujar Jaksa Agung.

Pemimpin Korps Adhyaksa menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum akan mengakibatkan hilangnya uang negara, aset pemerintah, wibawa institusi, serta kemampuan dalam mendorong kemakmuran masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penertiban kawasan hutan tergantung pada konsistensi dan efisiensi dalam mengatasi praktik korupsi di sektor lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *