Pemkab Kolaka Utara batasi pembelian LPG 3 kg – cegah kelangkaan
Pemkab Kolaka Utara Terapkan Aturan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg
Kendari, Sultra (ANTARA) – Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerapkan pembatasan jumlah pembelian tabung LPG subsidi berukuran 3 kilogram. Tindakan ini bertujuan mencegah kekosongan stok dan memastikan distribusi berjalan adil kepada masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Abu Bakri, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah terjadi peningkatan permintaan yang signifikan dan ditemukan oknum yang menyalahgunakan alokasi bahan bakar tersebut.
“Kami menerapkan aturan ketat,” ujarnya, “dengan membatasi satu orang hanya bisa mengambil satu tabung, sementara usaha kecil menengah (UMKM) diberi kuota maksimal dua tabung.”
Dia menyebutkan, tindakan pembatasan dilakukan untuk mengatasi adanya pihak-pihak yang membeli LPG dalam volume besar, hingga mencapai sepuluh tabung sekali transaksi. “Termasuk oknum dari usaha restoran dan bisnis skala besar,” katanya. Abu Bakri menegaskan bahwa selain pembatasan kuota, pihaknya juga memastikan setiap pangkalan wajib mengirimkan jadwal pengeluaran stok LPG kepada pemerintah setempat.
“Jika ada pangkalan tidak melaporkan dan masih menyalurkan di luar peraturan, itu dianggap pelanggaran serius dan akan diberi sanksi berat,” tambahnya.
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi penyaluran dan mencegah antrean berulang serta distribusi ilegal yang bisa memicu kelangkaan lokal. Dinas Perdagangan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi secara langsung di beberapa tempat penyaluran, seperti Ponggiha dan Tojabi.
“Kami siap mengawal penuh, termasuk menambahkan petugas jika diperlukan agar distribusi berlangsung terorganisir dan aman,” jelasnya.