Special Plan: Palangka Raya tingkatkan partisipasi bayar pajak lewat hapus denda PBB
Palangka Raya Tingkatkan Partisipasi Bayar Pajak Melalui Penghapusan Denda PBB-P2
Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sedang berupaya memperkuat kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak melalui pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara lebih aktif atau melunasi utang pajak yang mereka miliki. Pemimpin kota, Fairid Naparin, mengatakan bahwa penghapusan denda PBB-P2 berlaku sampai 30 Juni mendatang. “Manfaatkan kesempatan ini dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak Anda, baik melalui pembayaran langsung maupun penghapusan tunggakan,” ujarnya pada Jumat di Palangka Raya.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah kota mengambil langkah komitmen untuk memudahkan warga. “Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa hambatan, yang sekaligus menjadi sarana memperkuat PAD dari sektor PBB-P2,” lanjut Fairid. Tunggakan pajak yang dihapus dihitung selama periode kewajiban berlaku, sebagai bentuk insentif untuk kepatuhan wajib pajak.
“Penghapusan denda administrasi juga bertujuan memastikan warga lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki,” tambah Emi Abriyani, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kecepatan pembayaran, Pemkot Palangka Raya telah meluncurkan aplikasi digital untuk pembayaran pajak daerah. Aplikasi ini dianggap sebagai inovasi dalam memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelayanan kepada warga. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti BRImo (BRI), wondr (BNI), Betang Mobile (Bank Kalteng), myBCA (BCA), dan PosPay (Kantor Pos). Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan agen BRILink terdekat melalui BRIVA.
Emi Abriyani menekankan bahwa pajak yang dibayarkan warga tidak hanya mendukung PAD, tetapi juga digunakan untuk membiayai berbagai proyek publik seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum. “Pajak merupakan sumber dana yang berkelanjutan untuk mewujudkan berbagai program yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Bapenda Kota Palangka Raya menargetkan PAD dari sektor PBB-P2 mencapai Rp32 miliar pada tahun 2026. Hingga saat ini, realisasi pendapatan pajak di sektor tersebut mencapai Rp2,09 miliar lebih, atau sekitar 6,53 persen dari total target. Angka ini menunjukkan progres yang perlu ditingkatkan agar bisa mencapai tujuan keuangan daerah.