Historic Moment: Dewas KPK tindak lanjuti aduan soal pengalihan penahanan Yaqut

Dewas KPK Terus Pantau Proses Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, 30 Maret 2026

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan telah mengambil langkah untuk mengusut aduan publik terkait perubahan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu. Proses tersebut dijalankan sesuai aturan dan prosedur baku yang berlaku. “Kami sangat menghargai peran masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum di KPK,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kami berkomitmen tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Pengaduan tentang transfer status Yaqut dari tahanan rumah ke rutan telah diterima Dewas KPK sejak 25 Maret 2026. Aduan itu mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik keputusan tersebut. Gusrizal menjelaskan bahwa aduan langsung ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026, dengan tim internal melakukan evaluasi secara cepat.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Tersangka pertama diumumkan pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal keluar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dua hari kemudian, Yaqut Cholil dijanjikan penahanan di rutan Gedung Merah Putih. Namun, pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama tersebut diizinkan menjadi tahanan rumah. Permohonan diterima dan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Di hari berikutnya, KPK kembali mengumumkan sedang memproses transfer penahanan Yaqut dari rumah ke rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rutan KPK. Sebagai tindak lanjut, Dewas KPK menambahkan dua nama tersangka baru: Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).

Gusrizal menekankan bahwa independensi dan integritas KPK hanya bisa terjaga bila mekanisme saling uji antara lembaga dan publik berjalan harmonis. Ia mengajak masyarakat terus memberikan masukan untuk memperkuat transparansi dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *