Key Strategy: Menko Kumham Imipas ingatkan hukum diukur dari dampaknya bagi rakyat

Menko Kumham Imipas Ingatkan Hukum Diukur dari Dampaknya bagi Rakyat

Kamis (9/10), Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan pidato penting dalam kuliah umum di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Acara tersebut dihadiri peserta dari berbagai program pelatihan pemimpin nasional serta perwakilan lembaga internasional. Yusril menekankan bahwa hukum sejati tidak dinilai dari banyaknya peraturan, tetapi dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

KUHP Nasional sebagai Simbol Kemandirian Hukum

Dalam pidatonya, Yusril juga memaparkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dijanjikan sejak Januari 2026 menjadi bentuk nyata dari kemandirian hukum Indonesia. Menurutnya, KUHP ini didasari nilai-nilai lokal, seperti adat dan agama, yang menggantikan konsep hukum kolonial. “KUHP ini menggambarkan jati diri hukum kita. Itu sebabnya cara berpikir sektoral harus ditinggalkan,” ujarnya dalam

kutipan yang disampaikan di Jakarta, Jumat.

Yusril mengingatkan bahwa para calon pemimpin negara yang terlibat dalam program pelatihan di Lemhannas harus menjaga kepercayaan publik dan memperkuat martabat manusia. Ia berharap para peserta konsisten dengan konstitusi untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan hukum. “Fokus yang terlalu besar pada jumlah regulasi justru membuat fungsi hukum tidak menyentuh masyarakat,” tambahnya.

Kehadiran Yusril Dinilai sebagai Kehormatan Bagi Lemhannas

Sekretaris Utama Lemhannas, Panca Putra, menyatakan kehadiran Yusril sebagai penghormatan besar bagi lembaga yang dikenal sebagai “Kampus Miniatur Indonesia.” Peserta kuliah umum berasal dari kementerian, TNI, Polri, dan perwakilan negara sahabat seperti Australia, Kamboja, India, Malaysia, serta Singapura. Panca berharap materi yang disampaikan Menko Kumham Imipas dapat memperkuat integrasi kebijakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *