Penganiaya hewan hingga mati di Mataram terancam 1,5 tahun penjara
Penganiaya Hewan Hingga Mati di Mataram Diberi Ancaman 1,5 Tahun Penjara
Di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang pria berinisial IG (28) terancam hukuman 1,5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan anjing liar hingga meninggal. Kejadian tersebut terjadi di depan sebuah swalayan di Jalan Panca Usaha pada Selasa (7/4). Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan ancaman hukuman tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang merujuk pada bukti yang menunjukkan pelanggaran Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Sesuai sangkaan yang kami terapkan, Pasal 337 ayat (2) KUHP baru ini menyebutkan penganiayaan hewan hingga mati memiliki ancaman pidana maksimal 1,5 tahun,” ujar Dharma.
Perempuan Berusia 65 Tahun Juga Jadi Tersangka
Selain IG, seorang perempuan berusia 65 tahun dengan inisial NLS juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Dharma, NLS diduga membeli daging anjing liar dari IG, lalu mengolah dan menjual kembali dalam bentuk makanan siap santap. Tersangka kedua ini dikenai sangkaan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Sangkaan pasal yang kami terapkan untuk NLS berkaitan dengan penadah barang hasil tindak kejahatan,” kata Dharma.
Karena ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua tersangka kurang dari lima tahun, Polresta Mataram tidak melakukan penahanan. Polisi hanya menerapkan wajib lapor sebagai langkah hukum sementara.
Kasus Dimulai Usai Video Viral
Kasus ini dimulai setelah video aksi IG menganiaya anjing liar beredar di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 19 detik, terlihat IG menggunakan batang besi untuk menyerang anjing liar yang sedang berada di depan swalayan. Dengan satu pukulan, hewan tersebut tidak bergerak lagi. Pelaku tampak tenang saat mengangkat anjing dari tanah dan membawanya ke kendaraannya.
Menurut laporan, Komunitas Pecinta Hewan menjadi pihak yang melaporkan kejadian ini. Polresta Mataram saat ini sedang mengejar tindak lanjut penyelidikan untuk menegakkan hukum terhadap kedua tersangka.