Key Issue: Polisi ungkap pembacok saudara kandung di Cakung merupakan residivis
Jakarta – Polsek Cakung mengungkapkan pelaku pembacokan yang dilakukan adik kepada kakak kandungnya di Kampung Pedaengan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (9/4), merupakan residivis. "Pelaku pembacokan inisial MH (20) merupakan residivis, dulu pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat. Pelaku menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan sejak 2018 dan bebas sekitar tahun 2020.
"Tahun 2018 lalu pencurian handphone, jambret di Kampung Pedaengan, Penggilingan," ucap Andre. Adapun motif pria inisial MH (20) yang melakukan pembacokan terhadap BW (30) memakai golok karena sakit hati. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," kata Andre.
Kejadian itu bermula pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga terkait adanya aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kampung Pedaengan, RT 03/08, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari piket fungsi dan tim Reskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga segera mendatangi RS Persahabatan Rawamangun untuk memastikan kondisi korban yang dibawa oleh warga mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, korban tengah berada di dalam rumah bersama sejumlah saksi, termasuk pelaku yang diketahui bernama MH. Ketegangan terjadi ketika salah satu saksi yang merupakan adik dari istri korban mengaku diintip oleh pelaku saat sedang mandi.
"Hasil pemeriksaan katanya ada ketersinggungan dari si pelaku terhadap si korban, sakit hati. Padahal itu kakak kandung beliau sendiri," ucap Andre. Mendengar hal tersebut, korban langsung menegur pelaku.
Namun, teguran itu justru memicu emosi pelaku hingga terjadi adu mulut. Pelaku tidak terima ditegur korban, lalu terjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil golok yang sebelumnya disimpan di dalam lemari dan langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya melarikan diri keluar rumah. "Sementara kami ketahui dari wilayah kepala saja. Masih pembacokan dari golok kemarin.
Masih di rumah sakit," ucap Andre. Pelaku sempat berusaha mengejar korban, namun gagal dan langsung melarikan diri sambil membawa senjata tajam yang digunakan. Korban kemudian dibawa oleh saksi ke RS Persahabatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum et repertum terhadap korban. Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, beserta barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
"Ancaman pidana paling lama maksimal lima tahun," ujar Andre. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.