Solving Problems: Freeport Indonesia perkuat hubungan industrial melalui PKB ke-24

Freeport Indonesia Perkuat Hubungan Industrial Melalui PKB ke-24

Jakarta – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 PT Freeport Indonesia, yang berlaku untuk periode 2026–2028, ditandatangani di Jakarta pada Jumat lalu. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat kerja sama antara perusahaan dan karyawan. Tony Wenas, Direktur Utama Freeport, menyatakan proses penyusunan PKB dilakukan dengan mengedepankan sikap kekeluargaan.

“Kita melakukan proses ini secara harmonis, sehingga hasilnya mencerminkan kepercayaan dan kebersamaan antar pihak,” ujar Tony.

Dalam PKB ke-24, beberapa poin penting disepakati, seperti peningkatan penghasilan, bantuan kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi pekerja. Tony menjelaskan bahwa kenaikan upah akan mencapai 3 persen di tahun pertama dan 4 persen di tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan anak ditingkatkan 15 persen, serta tunjangan pensiun sebesar Rp2 juta diberikan kepada seluruh karyawan setiap bulan.

“Tunjangan asuransi untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian juga dinaikkan dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS,” tambah Tony.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi upaya Freeport dalam menjaga hubungan industrial selama 48 tahun. Ia menekankan bahwa PKB bertindak sebagai landasan resmi untuk mengarahkan kerja sama selama tiga tahun mendatang.

“PKB ini menjadi pedoman yang memastikan kejelasan hak dan tanggung jawab para pihak, serta mendukung komunikasi yang stabil dalam menghadapi tantangan di masa depan,” kata Menaker.

Yassierli menyoroti pentingnya kolaborasi antara serikat pekerja, serikat buruh, dan manajemen dalam menciptakan hubungan kerja yang transformatif. Ia menambahkan bahwa dokumen ini memudahkan perjanjian formal untuk mengatasi permasalahan industri secara bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *