Historic Moment: Lima terdakwa korupsi pajak di Aceh divonis total 10 tahun penjara

Lima terdakwa kasus korupsi pajak daerah Aceh divonis total 10 tahun penjara

Pada Jumat, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan hukuman bagi lima orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak daerah di Kabupaten Aceh Barat. Total hukuman yang diberikan mencapai 10 tahun penjara. Hakim yang memimpin sidang adalah Irwandi, didampingi dua anggota hakim, Heri Alfian dan R Deddy Haryanto.

Daftar terdakwa dan jabatan

Para terdakwa terdiri dari M Husin, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat selama periode 2018–2019, serta Zulyadi, Plt Kepala BPKD Aceh Barat pada 2019–2020. Tiga lainnya adalah Jani Janan, Plt Kepala BPKD Aceh Barat pada 2020–2021, Elvia Hasmaneta, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat pada 2018–2019, dan Said Fachdian, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat pada 2019–2022.

Detil hukuman

Dalam putusan tersebut, setiap terdakwa menerima hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, mereka akan menjalani penjara tambahan selama 50 hari. Dua dari lima terdakwa menerima hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. M Husin harus membayar Rp22 juta, sedangkan Jani Janan dikenai tuntutan Rp14,13 juta. Jika tidak memenuhi kewajiban, keduanya akan dipidana satu bulan penjara.

Adapun Zulyadi harus menanggung kerugian negara sebesar Rp227,7 juta, dengan nilai yang dikembalikan mencapai Rp180 juta. Jika tidak mengembalikan uang pengganti, terdakwa ini akan dikenai hukuman penjara satu bulan. Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian tidak dikenai tuntutan tambahan uang pengganti.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” bunyi putusan majelis hakim.

Para terdakwa serta tim penasihat hukum mereka menyatakan akan melakukan pertimbangan terhadap putusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan sikap pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau penyesuaian.

Kasus ini terjadi karena penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah yang mencapai nilai Rp4,4 miliar. Kerugian negara akibat tindakan tersebut sebesar Rp3,58 miliar, dari total kerugian tersebut, sekitar Rp624,46 juta telah dikembalikan selama penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *