Jabar: Perlindungan anak jangan terganjal bisnis platform sosmed

Jabar: Perlindungan Anak Tidak Boleh Terkendala oleh Bisnis Platform Media Sosial

Bandung – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial harus tetap diutamakan, meskipun menghadapi tantangan dari model bisnis perusahaan penyedia platform. Pernyataan ini disampaikannya dalam wawancara dengan ANTARA, Jumat malam, mengingat adanya ketimpangan kepatuhan antar-platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Ketimpangan Kepatuhan Platform Digital

Hingga 9 April 2026, beberapa platform global seperti Meta dan X dikabarkan telah sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Namun, platform seperti YouTube (dibawah Google) masih belum menunjukkan komitmen penuh, sementara TikTok dan Roblox baru sebagian mematuhi aturan tersebut. Herman menekankan bahwa perlakuan hukum terhadap semua platform harus sama, agar tidak ada yang merasa terbebani atau molor dalam menerapkan standar perlindungan anak.

“Pandangan kami sederhana: aturan harus diterapkan secara konsisten untuk seluruh platform. Jangan sampai ada yang cepat beradaptasi, namun ada yang masih lambat,” ujar Herman.

Dalam PP Tunas, terdapat aturan minimal usia pengguna 16 tahun untuk akses ke platform digital. Herman mengingatkan pemerintah pusat agar tidak ragu memberikan sanksi administratif terhadap platform yang tidak mematuhi peraturan ini. Menurutnya, pendekatan bisa dimulai dari pembinaan, tetapi jika perlu, sanksi harus diberlakukan secara tegas dan adil.

PP Tunas Diberlakukan 28 Maret 2026

PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Peraturan ini mencakup pembatasan akses anak-anak ke platform seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, platform yang sudah menunjukkan kepatuhan penuh hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB adalah Meta (melalui Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa YouTube, TikTok, dan Roblox masih butuh penyesuaian lebih lanjut untuk memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas. Herman menilai kepatuhan platform tergantung pada keseriusan mereka dalam melindungi anak-anak, bukan hanya pada keuntungan bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *