Key Discussion: Bapanas: Beras SPHP 2 kg akomodasi kebutuhan rakyat kecil
Bapanas: Beras SPHP 2 kg akomodasi kebutuhan rakyat kecil
Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan kebijakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 2 kilogram sebagai upaya meningkatkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga ketersediaan dan harga beras di pasar. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa sebelumnya beras SPHP hanya tersedia dalam kemasan 5 kg melalui Perum Bulog. Dengan adanya ukuran 2 kg, harapannya bisa memudahkan konsumen dengan budget terbatas.
“Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Di pasar, kita sering melihat masyarakat yang hanya membeli 1 atau 2 kg per hari,” ujar Ketut saat diwawancara di Jakarta, Jumat.
Ketut menambahkan, pengenalan kemasan berukuran lebih kecil ini bertujuan memperluas cakupan program untuk kelompok desil yang lebih rendah. Ia menyebutkan masih ada kelompok masyarakat yang membutuhkan beras dalam jumlah kecil karena pengeluaran harian terbatas. Langkah ini, kata dia, juga selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan kepentingan rakyat kecil.
Varian Kemasan Sesuai Keperluan Daerah
Ketentuan beras SPHP 2 kg diatur dalam Petunjuk Teknis SPHP tahun 2026, yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Dokumen ini memperbolehkan Perum Bulog menyalurkan beras SPHP dalam dua ukuran, yaitu 5 kg dan 2 kg. Selain itu, kemasan 50 kg tetap diberlakukan di daerah-daerah seperti Maluku, Papua, dan wilayah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, perbatasan) sesuai kondisi pasar.
Bapanas juga menetapkan batas pembelian beras SPHP per konsumen. Masyarakat dapat membeli maksimal lima kemasan 5 kg atau dua kemasan 2 kg. Penggunaan beras SPHP tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, karena terkandung subsidi dari anggaran negara.
Penjualan SPHP 2026 Capai 82,8 Juta Kilogram
Program SPHP 2026 mulai berjalan sejak awal Maret dan berlangsung sepanjang tahun. Target penjualan ditetapkan hingga 828 ribu ton, dengan anggaran subsidi mencapai Rp4,97 triliun. Bulog diminta fokus menyalurkan beras ke daerah non-sentra produksi dan saat tidak sedang panen raya. Di daerah panen raya, distribusi tetap dilakukan tetapi dalam skala terbatas untuk mencegah harga gabah petani turun di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Menurut Kepala Bapanas dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kebijakan SPHP 2 kg merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. “Apa saja untuk rakyat, (sesuai) perintah Presiden, layani. Itulah permintaan masyarakat, karena tidak mungkin permintaan Bulog. Tidak mungkin permintaan Bapanas. Kalau rakyat yang butuh, kita bertindak untuk rakyat,” ujarnya.
Dalam laporan Bapanas, penjualan beras SPHP dari awal Maret hingga 7 April telah mencapai 82,8 juta kilogram, menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan ini.