New Policy: Menkeu: Revisi aturan RBB dorong intermediasi bank, positif ke ekonomi
Menkeu: Revisi Aturan RBB Dorong Peran Bank dalam Perekonomian
Jakarta, Jumat – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai perubahan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Peraturan Rencana Bisnis Bank (RBB) memberikan kontribusi positif bagi penguatan fungsi intermediasi perbankan, yang berujung pada dampak yang bermanfaat bagi perekonomian nasional.
“Setiap usaha memastikan bank menjalankan perannya dalam menyalurkan kredit, seperti memberikan pinjaman, sangat bagus untuk ekonomi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam revisi ini, OJK berencana mendorong perbankan untuk lebih aktif mendukung penyaluran kredit ke program-program prioritas pemerintah. Menkeu menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana yang memadai untuk menjalankan proyek-proyek tersebut, sehingga dukungan dari bank belum menjadi kebutuhan utama. Namun, ia menambahkan bahwa masih ada sektor-sektor pembangunan lain yang membutuhkan kontribusi tambahan dari lembaga keuangan.
Kata Purbaya, ia belum mengetahui secara rinci konsep perubahan aturan tersebut, tetapi secara umum menilai langkah ini bisa memberikan manfaat jika dijalankan dengan baik. “Kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya akan mengevaluasi dulu,” tambahnya.
OJK Fokus pada Peran Sektor Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyampaikan bahwa otoritas tersebut kini tidak hanya memastikan stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dalam rangkaian upaya ini, OJK merancang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang mengatur penyesuaian ketentuan RBB.
Aturan sebelumnya tentang RBB diterbitkan dalam POJK Nomor 5 Tahun 2016. Kini, OJK sedang melakukan revisi terhadap peraturan tersebut, termasuk membuka proses pengumpulan masukan dari masyarakat melalui situs resmi otoritas.
Dalam RPOJK yang direncanakan, OJK mempertimbangkan peningkatan partisipasi bank dalam mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini bertujuan untuk memastikan perbankan lebih efektif dalam memperkuat keterlibatan dengan sektor riil dan kegiatan pembangunan.