Main Agenda: Fakta-fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Ada 2 Tersangka Baru

Fakta-fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Ada 2 Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag), selama masa pemerintahan Joko Widodo, masih dalam penyelidikan. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka. Mereka adalah Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, telah menjadi tersangka. Dalam kasus ini, KPK menemukan keuntungan ilegal yang mencapai ratusan miliar rupiah bagi perusahaan travel haji. PT Maktour diduga meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada 2024, sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dengan Asrul juga mengumpulkan keuntungan sebesar Rp40,8 miliar.

“Kedua tersangka baru, Ismail dan Asrul, aktif dalam proses distribusi kuota tambahan. Mereka diduga memberikan dana kepada pihak Kemenag untuk memperoleh kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen,” jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Kedua individu ini memperoleh kuota tambahan melalui pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Mereka meminta peningkatan kuota haji khusus hingga 50 persen, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota tambahan harus 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK mengungkapkan bahwa Ismail diduga menyerahkan uang US$30 ribu kepada Gus Alex, sedangkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menerima US$5.000 dan SAR16.000. Sementara Asrul Azis Taba memberikan dana US$406.000 kepada Gus Alex. Meski ada aliran uang, keduanya tidak diakui bersalah atas tindak suap. Mereka dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait kerugian negara.

Pasal yang diterapkan lebih fokus pada pengurangan kerugian keuangan negara, bukan suap. Asep menyebutkan bahwa Pasal 603 dan 604 UU KUHP serta Pasal 20 UU KUHP menjadi dasar penuntutan terhadap kedua tersangka. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan bahwa kerugian negara terjadi akibat diskresi dalam pengisian kuota haji tambahan.

Penahanan Yaqut Ditambah 40 Hari

Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama, telah ditahan selama 40 hari tambahan. Sementara Asrul Azis Taba sedang berada di Arab Saudi. KPK menegaskan bahwa klaster tersangka terbagi dua: satu terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan, dan satunya lagi berkaitan dengan aliran dana hasil diskresi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *