Wamenhaj paparkan mekanisme skema “war ticket” haji
Wamenhaj Jelaskan Mekanisme Skema “War Ticket” Ibadah Haji
Jakarta – Dalam acara penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Tangerang, Banten, Jumat, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan mekanisme skema ‘war ticket’ dalam penyelenggaraan ibadah haji. Meski skema ini masih dalam tahap kajian, ia menyebutnya sebagai alternatif untuk mempercepat akses ke haji.
Mekanisme Antrean dan War Ticket
Skema ini diproyeksikan berjalan sejajar dengan mekanisme antrean haji yang selama ini diterapkan. Dahnil menjelaskan, istilah ‘war ticket’ diperkenalkan oleh Menteri Haji Irfan Yusuf sebagai bagian dari transformasi perhajian untuk mengurangi durasi menunggu yang mencapai rata-rata 26,4 tahun saat ini.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Dahnil menegaskan, penentuan harga berada dalam kewenangan pemerintah, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji. Biaya penyelenggaraan akan ditetapkan berdasarkan perhitungan riil, tanpa subsidi dari dana kelolaan BPKH. Jika besaran BPIH ditetapkan sebesar Rp200 juta per orang, jamaah yang memilih skema ini akan menanggung biaya penuh.
Sementara jamaah yang menjalani jalur antrean tetap mendapatkan subsidi atau manfaat nilai. Menurutnya, kuota tambahan pada skema war ticket dapat berasal dari dua sumber. Pertama, alokasi tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler tahunan. Kedua, proyeksi visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan kuota jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.
Pengaruh Peningkatan Kuota
Peningkatan kuota tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan dana penyelenggaraan haji. Saat ini, dengan 203 ribu calon haji reguler, total dana mencapai Rp18,2 triliun. Jika jumlah peserta meningkat menjadi 500 ribu orang, dana yang dibutuhkan diperkirakan mencapai di atas Rp40 triliun.
“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj Dahnil.
Demi meringankan beban pembiayaan, skema war ticket menjadi salah satu opsi. Ia menambahkan, jamaah reguler yang terdaftar dalam daftar tunggu juga bisa beralih ke skema ini, tetapi harus membayar biaya haji sesuai nilai riil tanpa subsidi dari BPKH.
Menurut Dahnil, kuota tambahan tersebut akan dikelola melalui sistem transparan dan akuntabel yang dirancang Kemenhaj. Jamaah yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung mengambil kuota tanpa menunggu antrean panjang.