Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik

Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik

Di Karawang, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap seorang mantan karyawan perusahaan PT HM Sampoerna Tbk setelah melakukan tindakan pencurian sepeda motor yang terparkir di area pabrik. Pelaku, yang bernama N (34), ditangkap pada Selasa (7/4) di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

“Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu,” kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.

Kasus ini terungkap setelah dua laporan polisi masuk ke Polsek Telukjambe Timur dengan tanggal 13 Maret 2026. Pertama, aksi pencurian terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB. Sukartin, korban pertama, menemukan sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 dengan nopol B-5756-FRK hilang dari parkiran PT HM Sampoerna Tbk, Jalan Permata Raya Lot CC 1 kawasan industri KIIC.

Saat itu, Sukartin sedang berencana pulang karena sakit. Satu bulan setelahnya, pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, kejadian serupa terjadi kepada Muamar. Honda Beat hitam tahun 2023 dengan nopol B-5156-FLO miliknya raib saat ditinggal kerja.

Sumber keamanan pabrik menyebutkan bahwa motor korban telah diambil oleh individu yang tidak dikenal. Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV yang menjadi perbincangan di media sosial. Hasil analisis tersebut membantu mengetahui identitas pelaku.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru sebagai barang bukti dari tangan pelaku. N kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang menyangkut tindak pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *