Facing Challenges: Video: Atasi Kasus Mis-Selling Unit Link, Asuransi Butuh 3 Aturan Baru
Video: Atasi Kasus Mis-Selling Unit Link, Asuransi Butuh 3 Aturan Baru
Dalam upaya mengatasi masalah penjualan yang tidak tepat pada produk asuransi unit link, tiga perubahan regulasi dianggap penting untuk diterapkan. Berbicara dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial, menyoroti kebutuhan revisi aturan yang mengakui tanggung jawab bersyarat, otorisasi, serta langkah mitigasi dalam peningkatan tata kelola industri asuransi.
Kasus Mis-Selling dan Penyebabnya
Rista Manurung menjelaskan bahwa keluhan dari klien terkait produk Unit Link muncul akibat kesalahan penjualan yang melibatkan kontribusi dari perusahaan asuransi, agen penjual, atau nasabah itu sendiri. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak serta pengembangan regulasi yang lebih ketat untuk mengurangi risiko serupa.
“Klien mengeluh karena kesalahan penjualan yang terjadi karena kontribusi dari perusahaan asuransi, agen penjual, atau nasabah itu sendiri,” ujar Rista Manurung.
Tantangan dalam Penerapan Perubahan
Meski ada tiga kebaruan hukum yang diusulkan, penerapannya menghadapi hambatan. Perubahan regulasi memerlukan waktu lama, sementara implementasi aturan baru membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak serta tambahan biaya operasional. Rista Manurung menyatakan bahwa proses ini tidak bisa diselesaikan secara cepat, tetapi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas layanan asuransi.
Perbaikan tata kelola asuransi juga mencakup 25 upaya mitigasi yang diperlukan. Dengan tiga perubahan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penjualan produk bisa ditingkatkan, sehingga kejadian mis-selling tidak terulang. Untuk melihat terobosan lebih lanjut, simak dialog Shania Alatas dengan Rista Qatrini Manurung dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 09/04/2026).