Kejagung Bongkar Ada Aparat Negara Terlibat di Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Bongkar Ada Aparat Negara Terlibat di Kasus Tambang Samin Tan

Jakarta, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa ada aparat negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT). Pihak penyidik saat ini telah menetapkan satu tersangka, namun Febrie menekankan bahwa keputusan ini mempertimbangkan prioritas dalam proses penyelidikan. “Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak gitu,” kata Febrie, saat diwawancara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Febrie tidak merinci detail keterlibatan aparat negara karena adanya faktor pengamanan untuk mencegah tersangka baru kabur ke luar negeri. “Pasti kan terkait pengamanan juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kaya Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan harus tersangka,” tambahnya. Menurut Febrie, penyidik lebih fokus pada aset yang bisa diamankan. “Pastilah, nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya diamankan ya,” jelasnya.

Penetapan Tersangka dan Fokus Penyidikan

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan masih ada potensi tersangka lain, langkah kejaksaan menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

Penertiban Tambang dan Perizinan

Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah kegiatan pertambangan PT AKT dianggap ilegal. Penetapan ini diikuti oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Bahlil menegaskan bahwa status perizinan tambang tersebut telah dicabut sejak 2017, menurut laporan dari Instagram Satgas PKH yang dikutip Rabu (8/4/2026). “Dengan kata lain bahwa operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum,” tambahnya. Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut berarti menghentikan operasional perusahaan, meskipun aktivitas tambang masih berlangsung di area tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *