Prabowo Ngamuk Sebut Pengusaha Tambang Tanpa Izin ‘Dablek’
Prabowo Ngamuk Sebut Pengusaha Tambang Tanpa Izin ‘Dablek’
Di Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengkritik tindakan pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Ia menyebut perusahaan yang izin operasinya telah dibatalkan masih melanjutkan aktivitas penambangan secara ilegal. Prabowo menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan sikap pengusaha yang seenaknya, serta meremehkan kekuasaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah melakukan tindakan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lahan seluas 1.699 hektare tersebut dimiliki oleh PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT) dan kini dikuasai kembali oleh Satgas PKH.
Kritik Prabowo terhadap Pengusaha Tambang
“Izin yang diberikan pemerintah sudah dicabut 8 tahun lalu, tapi pengusaha itu tetap melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Dia mentertawakan RI,” kata Prabowo dalam acara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Prabowo menambahkan bahwa tindakan pengusaha tersebut merugikan usaha para pejuang kemerdekaan. “Kegiatan tambang tanpa izin yang berlangsung hingga kini tidak menghargai pengorbanan mereka yang gugur untuk kebebasan Indonesia. Mereka tidak hormat terhadap NKRI,” tegasnya.
“Jangan khawatir, mereka menggunakan segala alat dan biaya untuk membiayai gerakan-gerakan yang tidak gentar. Rakyat harus percaya dan bangga dengan kalian,” ujar Prabowo.
Dalam pernyataannya, Prabowo meminta Jaksa Agung untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak bekerja sama. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu dalam memperketat pengawasan terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin operasi tambang PT AKT terjadi sejak 2017. “Ini berarti operasional perusahaan harus dihentikan, dan aktivitas tambang di wilayah tersebut dianggap ilegal,” kata dia, seperti dilaporkan dari akun Instagram Satgas PKH, Rabu (8/4/2026).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kegiatan tambang yang masih berjalan di kawasan tersebut tidak memiliki legalitas hukum. “Sejak 2017 hingga kini, PT AKT tidak punya izin untuk melakukan operasi tambang,” tambah Bahlil.