Facing Challenges: Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
Sidang Eksepsi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, menolak tuduhan terkait kerugian negara sebesar Rp306 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 pada periode 2015 hingga 2021. Pernyataan ini dibuatnya dalam sidang eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (10/4).
“Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada kerugian finansial yang benar-benar terjadi. Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sebenarnya berada di mana,” ujarnya.
Argumen tentang Unsur Kerugian Keuangan Negara
Leonardi menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Menurutnya, dalam kasus korupsi, kerugian negara harus dianggap sebagai actual loss, bukan potential loss. “Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner atau konstruksi yang belum berwujud dalam pengeluaran keuangan negara,” tambahnya.
Perkara Korupsi dengan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG. Surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer dan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3).
“Terdakwa melakukan perbuatan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai pelaku atau pihak yang turut serta dalam tindak pidana secara melawan hukum,” ujar Oditur militer.
Kontrak Satelit Tanpa Alokasi Anggaran
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa proyek tetap berjalan sejak 2015 meskipun tidak memiliki anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit senilai US$495 juta dengan Airbus Defence and Space. Tindakan ini dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Kerugian Negara Berdasarkan Putusan Arbitrase
Menurut jaksa, pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga memicu gugatan arbitrase internasional oleh Gabor Kuti Szilard di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menetapkan kewajiban pembayaran negara sebesar US$20.901.209,9 plus bunga US$483.642,74. Dengan kurs Desember 2021, kerugian negara mencapai Rp306 miliar.