Important Visit: Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek
Rabu, Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek
Sebagai bagian dari upaya penyederhanaan prosedur administrasi lalu lintas, Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada hari Rabu. Jumlah lokasi ini mencakup area yang tersebar di kota-kota besar di Jabodetabek, memudahkan warga untuk mengurus dokumen kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Lokasi dan Jadwal Operasional
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko (08.00–15.00 WIB serta 09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat dan ITC BSD (08.00–14.00 WIB serta 15.30–17.30 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang dan Halaman Kantor Samsat (09.00–12.00 WIB serta 17.00–18.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (08.00–14.00 WIB serta 09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Persyaratan yang Diperlukan
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib melengkapi beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masing-masing dilengkapi salinan fotokopi. Selain itu, pemohon harus tidak memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan (PKB) lebih dari satu tahun.
Terlebih lagi, layanan Samsat Keliling khusus menangani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, pengguna harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.