Polda Kepri musnahkan sabu – ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 24 Kasus
Pada Jumat (tanggal tidak disebutkan) di Batam, Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan etomidate, yang terkait dengan 24 laporan polisi. Total 32 tersangka terlibat dalam kasus-kasus tersebut, dengan barang bukti yang dimusnahkan mencapai jumlah signifikan.
Detail Pemusnahan Barang Bukti
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa barang bukti telah disetujui oleh kejaksaan untuk langsung dihancurkan. Sebagian kecil dari barang sitaan disimpan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan.
“Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari 18.300 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 keping dari 2.571 keping,” jelas Suyono.
Kasus Spesifik yang Diungkap
Suyono menyebut bahwa barang bukti berasal dari 24 kasus yang beragam. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri dengan inisial AY dan NS, yang menyalahgunakan sabu seberat 183,61 gram. Barang bukti ini dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Penyebab Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Alat ini dipilih untuk memastikan narkotika benar-benar hancur, tidak meninggalkan residu, dan tidak dapat dipakai kembali.
“Kita melaksanakan pemusnahan hari ini karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91. Barang sitaan narkotika yang disimpan oleh penyidik wajib dihancurkan dalam waktu tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan,” katanya.
Himbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyerukan masyarakat untuk terus berperan dalam pencegahan narkotika. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan kepatuhan terhadap hukum.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ohei menyatakan bahwa masyarakat dapat mengirimkan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps, yang beroperasi 24 jam sehari. Hal ini bertujuan untuk mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.