New Policy: Kemenperin Jamin WFH ASN Setiap Jumat Tak Ganggu Pelayanan Publik
Kemenperin Jamin WFH ASN Setiap Jumat Tak Ganggu Pelayanan Publik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa layanan publik tetap bisa berjalan dengan baik, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha. Hal ini terjadi meskipun pemerintah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari mana saja (WFA). Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini justru memperkuat kualitas layanan dengan memanfaatkan adaptasi pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenperin mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Eko menjelaskan, metode kerja baru tidak mengurangi efektivitas kinerja ASN, melainkan meningkatkan produktivitas berdasarkan hasil yang terukur. “Kebijakan ini mendorong pegawai lebih fokus pada pencapaian tujuan kerja secara profesional,” tambahnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4).
“Penerapan cara kerja baru bukanlah penurunan kinerja, melainkan upaya peningkatan efektivitas dan produktivitas berbasis output,” kata Eko.
Sekretaris Jenderal tersebut menambahkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta seluruh unit kerja Kemenperin untuk tetap memenuhi standar pelayanan yang berlaku. Dengan demikian, industri tetap mendapat dukungan tanpa hambatan teknis atau administratif. Transformasi kerja juga didukung oleh sistem pemantauan dan evaluasi kinerja yang diperkuat melalui data.
Pemangku kepentingan dalam sektor industri bisa memastikan pencapaian target kinerja secara transparan dan akuntabel. Selain itu, sistem ini mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan. “Digitalisasi menjadi kunci. Kemenperin mengoptimalkan platform digital mulai dari koordinasi internal hingga penyelenggaraan layanan teknis,” terang Eko.
Langkah Efisiensi Pemerintah
Pemerintah mengatur WFH bagi ASN selama satu hari per minggu, yaitu Jumat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi dalam konteks konflik global. Dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menjelaskan, “Aturan ini berlaku untuk pegawai di pusat dan daerah, dengan pembatasan penggunaan mobil dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk keperluan operasional dan mobil listrik.”
Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi umum. “Kebijakan ini mencakup pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga. Hal ini diharapkan mempercepat proses kerja, sekaligus menjaga kualitas layanan publik tanpa mengorbankan efisiensi.