New Policy: OJK Mau Dorong Pembiayaan Bank ke Program Pemerintah, Ini Kata Purbaya
OJK Mau Dorong Pembiayaan Bank ke Program Pemerintah, Ini Kata Purbaya
Di Jakarta, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dukungan keuangan negara dianggap cukup untuk mewujudkan program-program utama pemerintah. Namun, ia menegaskan peran lembaga jasa keuangan, terutama perbankan, perlu ditingkatkan. Pernyataan ini merespons upaya OJK yang tengah merevisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar institusi keuangan lebih aktif mendukung agenda nasional.
Perubahan tersebut akan diimplementasikan melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang bertujuan mengarahkan distribusi kredit perbankan ke sektor-sektor yang diutamakan oleh pemerintah. Purbaya menambahkan bahwa bank-bank harus diberi dorongan untuk mengalirkan dana ke proyek-proyek pembangunan. Menurutnya, selama ini institusi keuangan lebih memilih menyimpan dana di bank sentral.
“Itu sudah cukup semua dari pemerintah, tapi kan masih ada program-program pembangunan lainnya. Mungkin didorong ke sektor riil dan pembangunan,” ujar Purbaya saat diwawancara wartawan, Jumat (10/4/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan OJK tersebut diharapkan memberi dampak positif. Namun, ia menekankan perlunya mengevaluasi aturan secara menyeluruh sebelum memberikan penilaian akhir. “Kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu, baru bisa kasih komentar yang bagus,” tambahnya.
Kepala OJK: Kebijakan untuk Meningkatkan Kontribusi Sektor Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa RPOJK bertujuan mengarahkan perbankan nasional ke program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), tiga juta rumah, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya, bagaimana kita juga mendorong bank lebih masuk ke program-program utama pemerintah,” jelas Kiki di Menara Bank Mega, Selasa (7/4/2026).
“Kebijakan ini bisa mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi, memperkuat ekosistem UMKM, serta meningkatkan kredit industri perbankan,” imbuh Kiki.
Kiki menambahkan bahwa penyaluran pembiayaan ke sektor prioritas tidak bersifat wajib. Ia menjelaskan, keputusan ini bergantung pada manajemen risiko dan toleransi risiko masing-masing bank. “Nggak wajib, tapi kita dorong. Semua harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite mereka. Intinya, OJK ingin menjaga stabilitas sistem keuangan,” tukasnya.