Key Strategy: Berbeda dari Lainnya, Kementerian PU Tak Berlakukan WFH Tiap Jumat
Berbeda dari Lainnya, Kementerian PU Tak Berlakukan WFH Tiap Jumat
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak mewajibkan kebijakan kerja jarak jauh (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya setiap Jumat. Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, kebijakan ini tidak diterapkan karena timnya menjadi bagian dari jajaran tanggap darurat bencana yang bekerja bersama institusi lain. “Tidak memungkinkan bagi kami untuk WFH,” ujar Dody kepada wartawan di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Tim Tanggap Darurat Bencana
Dody menegaskan, kantor pusat dan unit kerja Kementerian PU di daerah tetap beroperasi secara normal. Hal ini disebabkan oleh kewajiban mereka sebagai anggota utama tim tanggap darurat, yang berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BNPB, dan Basarnas. “PU memiliki tanggung jawab tambahan dalam menghadapi bencana, seperti menerima laporan kejadian di berbagai wilayah,” tambahnya.
“Kami masih menerima laporan banjir di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta longsor di Deli Serdang yang menyebabkan korban jiwa,” ujar Dody.
Meski tidak menerapkan WFH, Kementerian PU tetap mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penghematan energi, dengan membatasi penggunaan listrik setelah pukul 17.00. Selain itu, pendingin ruangan diganti dengan sirkulasi udara alami di ruangan yang memungkinkan. “AC kita kurangi. Jadi, jika ruangan bisa dipakai dengan angin alami, tidak perlu mengaktifkan AC,” jelas Dody.
Kebijakan Nasional WFH
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN, termasuk mewajibkan WFH setiap Jumat. Kebijakan ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto, bertujuan meningkatkan penggunaan energi secara efisien, dengan pembatasan mobil dinas dan dorong transportasi umum.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, ASN yang melakukan WFH tetap harus siap menjawab panggilan atau pesan dalam waktu singkat. Mereka diwajibkan menjaga perangkat komunikasi aktif, dengan pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.