Topics Covered: IPO Lalu Diakuisisi Djarum, Ini Perjalanan SUPR HinggaMau Delisting

Dari IPO hingga Akuisisi Djarum, Ini Jejak SUPR ke Delisting

Jakarta, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mengumumkan rencana untuk mengambil alih pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelum mengakhiri status sebagai perusahaan terbuka, emiten Grup Djarum ini telah melewati beberapa langkah strategis. Perjalanan SUPR di pasar modal dimulai dari penawaran umum saham perdana (IPO) pada 2011 dengan harga Rp3.400 per saham. Saat itu, perusahaan menawarkan 100 juta lembar saham, yang mewakili 16,7% dari modal disetor, dengan proyeksi dana segar hingga Rp340 miliar.

Dana hasil IPO dialokasikan sebesar 50% atau Rp170 miliar untuk pengembangan melalui akuisisi menara telekomunikasi. Selain itu, 35% dari dana digunakan untuk pembangunan menara baru, sementara 15% sisanya dialihkan untuk modal kerja. Tujuan utama dari langkah ini adalah memperkuat dominasi perusahaan sebagai operator menara independen.

Akuisisi Grup Djarum Memperkuat Bisnis Telekomunikasi

Pada 2021, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yang menjadi bagian dari Grup Djarum resmi mengakuisisi 94,03% saham SUPR. Transaksi tersebut dilakukan melalui anak usaha PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dengan nilai mencapai Rp16,73 triliun. Operasi akuisisi berlangsung pada harga Rp15.640 per saham, yang lebih tinggi dari harga tertinggi saham SUPR pada bulan sebelumnya, yaitu Rp14.000.

Manajemen TOWR menyatakan, “Akuisisi ini bertujuan memperluas jaringan usaha serta memperkuat peran Protelindo sebagai operator menara independen di Indonesia. Selain itu, portofolio SUPR dianggap mampu melengkapi aset yang sudah dimiliki oleh Protelindo sebelumnya.”

Dengan sinergi tersebut, Grup Djarum semakin memperkuat bisnis infrastruktur telekomunikasinya di Tanah Air. Grup ini dikendalikan oleh Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono. Kelompok ini juga memiliki sejumlah perusahaan besar, seperti TOWR, Blibli, Ranch Market, serta PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Delisting Berdasarkan Evaluasi Strategis

Kini, SUPR mengumumkan rencana untuk berubah menjadi perusahaan tertutup sekaligus menghapus sahamnya dari BEI. Untuk mewujudkan hal ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Manajemen menyebut bahwa langkah go private dan delisting harus sesuai dengan ketentuan POJK 45/2024.

Selain itu, persyaratan minimum free float menurut Peraturan BEI No. I-A juga menjadi faktor penting dalam keputusan ini. Sampai saat ini, perusahaan mengakui belum bisa memenuhi standar minimum free float yang ditetapkan. Bahkan, ada kemungkinan ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam masa transisi yang diatur.

Manajemen menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh strategi bisnis jangka panjang. Selain meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *