Official Announcement: Prabowo Sebut Ada Pengusaha Dablek, Ludahi Negara-Pengorbanan Pahlawan

Prabowo Sebut Ada Pengusaha Dablek, Ludahi Negara-Pengorbanan Pahlawan

Di sebuah acara yang berlangsung di Kejagung, Jumat (10/4), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha yang terus melakukan aktivitas tambang ilegal tanpa izin selama delapan tahun terakhir. Ia menyebut bahwa individu tersebut masih bertindak meskipun izin penambangan telah dicabut oleh pemerintah.

“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin,” ujarnya.

Menurut Prabowo, tindakan pengusaha tersebut dianggap seperti menertawakan pemerintah dan mengabaikan pengorbanan para pahlawan yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Ia menegaskan bahwa sosok ini juga tidak menghormati NKRI, sehingga memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas.

“Dia mentertawakan Republik Indonesia. Dia meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” jelasnya.

Prabowo menambahkan bahwa ia telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menegakkan hukum secara ketat, bahkan jika pelaku tidak bersedia bekerja sama. “Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” imbuhnya.

Support untuk Upaya Pemulihan Keuangan Negara

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menegaskan dukungan terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam mengembalikan keuangan negara. Ia menyampaikan bahwa dirinya memperoleh banyak informasi tentang ancaman dan intimidasi yang dialami Satgas PKH saat menjalankan tugas.

Prabowo memastikan bahwa ia akan berdiri di pihak Satgas PKH dan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk menegakkan hukum tanpa memandang bulu. “Kalau ada yang menghalangi Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia. Percayalah saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan,” katanya.

Kasus Korupsi Samin Tan

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah selama periode 2016-2025. Samin Tan, sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), diduga terus melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal dari tahun 2017 hingga 2025.

Secara resmi, aktivitas tambang PT AKT telah dihentikan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, proses penambangan ilegal berlanjut karena diduga Samin Tan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *