New Policy: RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa haji furoda pada tahun ini. Program ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrian yang lama, tetapi kini tidak tersedia. Furoda atau mujamalah merupakan jenis haji yang tidak terbatas kuota, dengan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota yang dikelola Kementerian Agama Indonesia.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4).
Dahnil juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap promosi haji instan melalui media sosial. Ia menekankan bahwa praktik ini berpotensi menyesatkan orang ke skema penipuan atau pemberangkatan haji secara ilegal. Istilah ‘Haji Tenol’ atau ‘tanpa antre’ dianggap sebagai tanda dari prosedur yang tidak sah.
Pembentukan Satgas untuk Cegah Haji Ilegal
Untuk mencegah hal tersebut, Kemenhaj bersama Polri tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Tim ini akan fokus pada penindakan modus pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur. “Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tambah Dahnil.
Menurut Dahnil, jalur resmi untuk haji bagi warga Indonesia hanya melalui dua skema: haji reguler dan haji khusus. Tidak ada opsi lain yang diperbolehkan. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” jelasnya.
Masa Tunggu Haji Reguler dan Khusus
Lebih lanjut, Dahnil menyebutkan bahwa masa tunggu haji reguler saat ini sekitar 26 tahun, lebih pendek dibandingkan beberapa daerah yang sebelumnya mencapai hampir 50 tahun. Sementara itu, haji khusus memiliki masa tunggu sekitar enam tahun. Pemerintah terus memperbaiki tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menurunkan durasi tunggu agar lebih realistis.
Di samping itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji yang tidak memenuhi prosedur. Pendaftaran harus dilakukan melalui jalur resmi untuk menghindari kerugian dan risiko hukum.