Meeting Results: DPR Tolak Usul ‘War Tiket’ Haji: Bagaimana Nasib Kakek yang Gaptek?

DPR Tolak Rencana Sistem ‘War Tiket’ Haji: Bagaimana Nasib Kakek yang Gaptek?

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, menolak usulan sistem ‘war tiket’ haji yang mengedepankan siapa cepat dia dapat. Menurutnya, proposal ini berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi peserta ibadah haji. Atalia mengatakan, kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan kepada kelompok yang mampu secara finansial dan memiliki teknologi canggih.

“Jika sistem war tiket diimplementasikan, maka yang akan mendapatkan tiket adalah mereka dengan perangkat elektronik cepat dan akses internet prima,” ujar Atalia dalam pernyataannya, Jumat (10/4). “Bagaimana dengan ibu-ibu di desa yang telah menabung selama dua dekade? Bagaimana dengan kakek-nenek yang kurang paham teknologi? Mereka akan terlempar ke belakang,” tambahnya.

Atalia menyebut usulan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mendasarkan prinsip pertama yang mendaftar (first come first serve) berdasarkan nomor porsi (NOPORS). Ia menekankan bahwa sistem antrean saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah dielola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara produktif.

Menurut Atalia, pengelolaan dana ini selama ini menjadi dasar untuk subsidi biaya haji, sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa dikurangi. “Jika sistem antrean dibatalkan dan diganti dengan setoran langsung (lumpsum), dana haji yang mencapai ratusan triliun akan habis. Siapa yang akan membantu jemaah? Apakah biaya haji bakal melonjak?” tanyanya.

Komentar Ketua Komisi VIII DPR

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, juga mempertanyakan legalitas usulan ‘war tiket’ dari Menteri Haji dan Umrah. Ia menyoroti bahwa UU Haji dan Umrah baru disahkan tahun lalu, dan BPKH dibentuk untuk mengantisipasi antrean jemaah yang panjang. “Kalau penjelasan Kementerian Haji menyalahkan BPKH sebagai penyebab antrean, itu tidak tepat,” ujar Marwan.

Marwan meyakini sistem ‘war tiket’ hanya berfaedah bagi kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas finansial tinggi. “UU Haji telah menetapkan batasan waktu tunggu maksimal 10 tahun untuk jemaah. Usulan ini justru memberi ruang bagi yang tidak mampu bersaing,” jelasnya. Ia berharap DPR dan Kementerian Haji tidak terburu-buru mengubah sistem yang sudah berjalan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (8/4), menyampaikan bahwa ide ‘war tiket’ muncul dari pemikiran progresif di internal kementerian. “Tujuannya agar calon jemaah tidak perlu menunggu lama untuk berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertanyaan apakah perlu antrean yang begitu lama, serta perbandingan dengan masa sebelum ada BPKH, adalah bagian dari kajian yang sedang dilakukan. “Jika sistem antrean dihapus, kita kembali ke masa sebelum BPKH, di mana insya allah tidak ada antrean,” papar Menhaj.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *