Kisah Raja Gula RI yang Diabadikan di Jalanan Singapura

Kisah Raja Gula RI yang Diabadikan di Jalanan Singapura

Singapura, tempat yang sering dikunjungi pengusaha Indonesia untuk menyimpan kekayaan, sejarahnya pernah dihiasi oleh seorang wirausaha dari Jawa yang memiliki pengaruh luar biasa. Hingga sekitar 182 km² dari total wilayah Singapura, sekitar 728,6 km², berada di bawah pengelolaan Oei Tiong Ham. Nama mantan pengusaha ini diabadikan sebagai nama jalan, bangunan, dan sejumlah institusi di kota yang saat ini menjadi pusat keuangan Asia.

Masa Muda hingga Kehormatan Bisnis

Menurut sejarah, Oei Tiong Ham berasal dari Semarang. Ia membangun bisnis besar yang dikenal sebagai Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula terkemuka dunia. OTHC didirikan pada 1893, berawal dari Kian Gwan, perusahaan properti yang dipegang ayahnya sejak 1863. Ketika pengelolaan perusahaan berpindah ke tangan Oei, bisnis Kian Gwan mulai beralih ke industri gula.

“Dari tahun 1880-an, modernisasi perusahaan membuat Oei Tiong Ham sukses memonopoli pasar gula di Jawa,” tulis Onghokham dalam bukunya Konglomerat Oei Tiong Ham (1992).

Perusahaan ini kemudian mengekspor gula hingga 200 ribu ton, mengalahkan banyak perusahaan asing di 1911-1912. OTHC juga menguasai 60% pasar gula Hindia Belanda. Bisnisnya berkembang ke berbagai sektor, seperti perdagangan, perbankan, dan pelayaran.

Kekayaan dan Perkembangan di Singapura

Berkat kesuksesannya, Oei Tiong Ham disebut memiliki kekayaan 200 juta gulden. Dalam catatan sejarah, 1 gulden pada 1925 bisa membeli 20 kg beras. Jika beras seharga Rp 10.850 per kg, harta kekayaannya diperkirakan mencapai Rp 43,4 triliun.

Pada 1920, Oei memutuskan tinggal di Singapura untuk menghindari pajak berat dari pemerintah kolonial. Di sana, ia membeli tanah dan bangunan yang total luasnya setara dengan seperempat wilayah Singapura. Tak banyak pengusaha yang mampu melakukan hal serupa, kata Liem Tjwan Ling dalam bukunya Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang (1979).

“Pemerintah kolonial mengagih Oei pajak 35 juta gulden untuk menutupi kerugian pasca-perang. Selain itu, ia diwajibkan membayar pajak dua kali lipat tanpa alasan jelas,” terang Liem Tjwan Ling.

Sebagai bukti kekayaannya, Oei Tiong Ham juga membeli saham awal Overseas Chinese Bank (OCB), yang kini dikenal sebagai OCBC. Ia menyumbang US$ 150.000 untuk membangun Raffles College serta beberapa sekolah. Selain itu, Oei sering menjadi donatur utama dalam program sosial.

Keruntuhan Bisnis dan Akibatnya

Sekitar 1924, Oei Tiong Ham meninggal. Sejak itu, kejayaan bisnisnya mulai goyah. Pada 1961, pemerintah Indonesia menuntut OTHC karena dianggap melanggar regulasi valuta asing. Bagi putra Oei, Oei Tjong Tay, tuntutan ini dianggap sebagai upaya menjarah aset perusahaan.

Pengadilan Semarang memutus OTHC bersalah. Tepat pada 10 Juli 1961, barang bukti dikumpulkan dan aset perusahaan disita. Hasil penyitaan itu termasuk harta warisan Oei Tiong Ham, yang sebelumnya terlepas dari tekanan pajak di Singapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *