Latest Program: Perpanjang SIM A dan C Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Hari Ini

Perpanjang SIM A dan C Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Hari Ini

Masyarakat DKI Jakarta kini memiliki kemudahan dalam memperpanjang SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling yang beroperasi di lima lokasi strategis. Untuk memastikan proses berjalan lancar, penting untuk mengetahui titik, syarat, dan biaya yang diperlukan.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Di hari Sabtu, 11 April 2026, layanan SIM Keliling Jakarta ditempatkan di lima titik penting. Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kesempatan untuk memperpanjang dokumen di akhir pekan.

Untuk jadwal lengkap, warga bisa mengacu pada akun X @tmcpoldametro. Layanan ini juga sering diadakan pada hari lain, seperti Sabtu, 31 Januari 2026, dan Sabtu, 17 Januari 2026, dengan lokasi yang disesuaikan untuk menjangkau berbagai wilayah.

Syarat dan Persyaratan

Dokumen yang dibutuhkan mencakup salinan KTP, SIM lama dalam bentuk fisik dan salinannya, sertifikat kesehatan, serta hasil tes psikologi. Hal ini bertujuan memastikan pemohon memenuhi standar administrasi.

Bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, pengemudi wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000).

Kebijakan ini berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, yang mengatur jenis dan tarif PNBP untuk Polri. Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Imbauan untuk Pengemudi

Penyelenggaraan layanan SIM Keliling bertujuan memudahkan warga tanpa harus mengunjungi kantor utama Satpas. Jika SIM tidak aktif, pengendara akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”

Sanksi maksimal berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Oleh karena itu, perpanjangan SIM secara rutin disarankan untuk menghindari hukuman.

Sebelum datang ke lokasi, pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar tidak terjadi kendala. Layanan SIM Keliling Jakarta menjadi solusi praktis untuk pengurusan administrasi berkendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *