Latest Program: DKI kemarin, sampah di Pasar Induk Kramat Jati hingga WFH bagi ASN
Jakarta Senin (30/3): Peristiwa Memicu Perdebatan dan Inisiatif Kebijakan
Beberapa isu terkini menghiasi Ibu Kota pada hari Senin (30/3), termasuk keluhan pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, kebijakan baru terkait kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), serta tindakan warga mengembalikan fasilitas jalan khusus penyeberangan ke jalur semula.
Keluhan Pedagang atas Kondisi Sampah di Pasar Induk
Dalam kegiatan perdagangan, para pengusaha di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan pengumpulan sampah yang meluas. Menurut Suratno (52), salah satu pedagang, kondisi ini mengganggu lalu lintas dan ruang dagang. “Sekarang jalannya semakin sempit karena sampah menggunung. Dulu masih terbuka, kini kendaraan sulit lewat,” ujarnya.
Peraturan Kebijakan Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera mengeluarkan peraturan turunan berdasarkan PP Tunas 2025. Ia mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan wilayah dari lima kota dan satu kabupaten akan terlibat dalam kegiatan panen raya yang diadakan di 807 titik.
Warga Menggambarkan Ulang Fasilitas Zebra Cross
Di Tebet, Jakarta Selatan, warga mengembalikan tanda jalan khusus penyeberangan (zebra cross) setelah laporan hilangnya fasilitas tersebut tidak mendapat respons dari aplikasi JAKI selama lebih dari setahun. Rafli Zulkarnaen atau Ijoel menyoroti kebijakan ini sebagai respons lambat. “Warga sudah lapor ke kecamatan sejak setahun lalu, tapi didiamkan. Jangan hanya merespons karena viral saja,” tegasnya.
Penguatan Ketahanan Pangan melalui Pertanian Perkotaan
Pemprov DKI Jakarta gencarkan upaya ketahanan pangan dengan program pertanian perkotaan. Kegiatan panen raya diadakan di 807 titik strategis se-Jakarta. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh wilayah pertanian.
WFH ASN Tidak Dilaksanakan di Hari Rabu
Policy kerja dari rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak berlaku pada hari Rabu. Pramono Anung mengungkapkan alasan tersebut terkait hari transportasi umum yang digunakan masyarakat. “Mengenai hari, tentunya bukan hari Rabu. Alasannya karena Rabu adalah hari transportasi umum,” jelasnya.