Special Plan: Pemkab Lombok Tengah Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD Perubahan 2026

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD Perubahan 2026

Kabupaten Lombok Tengah telah menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji kepada ribuan PPPK paruh waktu melalui APBD Perubahan 2026. Langkah ini diambil guna memastikan para pegawai yang belum menerima hak gaji mereka dapat terbayar tepat waktu. Sejak akhir tahun 2025, sejumlah besar PPPK mengalami penundaan pengupahan, yang kini diharapkan teratasi melalui alokasi dana di APBD Perubahan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, mengatakan bahwa keputusan ini bertujuan memenuhi hak-hak pegawai yang masih menunggu. Jumlah PPPK paruh waktu di daerah itu mencapai 4.542 orang, dari mana hanya 1.223 yang telah menerima gaji. Sisanya, sebanyak 3.319 individu, masih dalam kondisi tertunda sejak SK pengangkatan mereka diterbitkan.

“PPPK yang sudah menerima gaji adalah mereka yang telah menyelesaikan proses administrasi awal,” jelas Taufikurrahman. “Sementara sebagian besar masih menunggu agar hak mereka terpenuhi.”

Keputusan pembayaran melalui APBD Perubahan dianggap sebagai solusi terbaik karena anggaran dana untuk seluruh PPPK belum tersedia. Pemkab menyatakan tidak ada kendala keuangan, tetapi penatausahaan dana memerlukan waktu hingga APBD Perubahan ditetapkan. Estimasi dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji 3.319 PPPK yang tertunda mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Sebelumnya, gaji PPPK paruh waktu dari bidang pendidikan diusulkan bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS), sedangkan tenaga kesehatan (nakes) menggunakan dana jasa pelayanan. Namun, perubahan skema terjadi karena ketentuan BOS yang mengharuskan dana dialokasikan secara berbeda. Gaji PPPK sebesar Rp200.000, ditambah jaminan kesehatan untuk keluarga, serta tunjangan tambahan untuk guru dan nakes akan diterapkan sesuai kebijakan baru.

Pemkab Lombok Tengah menegaskan komitmen untuk memastikan semua PPPK paruh waktu mendapatkan hak mereka. Dengan penyediaan anggaran di APBD Perubahan 2026, diperkirakan proses pembayaran akan segera dilakukan. Selain itu, kebijakan WFH PPPK juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat selama dua bulan, sebagai respons terhadap tekanan fiskal dan kenaikan harga BBM serta keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Penyesuaian skema pembayaran ini dilakukan untuk menjaga kestabilan keuangan daerah, sekaligus memenuhi hak-hak pegawai sesuai peraturan. Meskipun ada penjadwalan ulang, jaminan dasar seperti gaji tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *