Historic Moment: Perlindungan perdagangan orang harus diintegrasikan tangani narkoba
Perlindungan Perdagangan Orang Harus Diintegrasikan dalam Penanganan Narkoba
Jakarta – Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan bahwa kasus Asih, seorang perempuan pekerja migran Indonesia di Malaysia, menjadi momentum untuk memperkuat integrasi perspektif perlindungan perdagangan orang dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan perempuan. “Kasus ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan perlindungan perdagangan orang ke dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika, serta memperkuat perlindungan diplomatik sebelum ancaman hukuman mati mengancam,” katanya saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu.
Komnas Perempuan mengapresiasi kembalinya Asih, yang sempat terancam hukuman mati. Kepulangan korban ini dianggap sebagai hasil dari upaya advokasi hak asasi manusia yang berkelanjutan lintas negara. Sundari Waris, anggota Komnas Perempuan, menambahkan bahwa kepulangan Asih menunjukkan hasil dari kerja keras oleh para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam menjalankan perlindungan hukum dan diplomatik.
“Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang. Komnas Perempuan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus berupaya tanpa lelah,” ujar Sundari Waris.
Menurut Sundari, kasus Asih mencerminkan kerentanan ganda yang dihadapi perempuan. “Bagaimana perempuan dengan kondisi ekonomi terbatas rentan tertipu oleh iming-iming pekerjaan, dimanipulasi oleh jaringan perdagangan manusia, dan akhirnya menanggung hukuman yang tidak proporsional atas kejahatan narkoba, padahal mereka seharusnya dilihat sebagai korban, bukan pelaku,” paparnya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia telah menandatangani sejumlah instrumen hukum internasional yang harus menjadi panduan nyata dalam kasus seperti yang dialami Asih. “CEDAW menegaskan kewajiban negara untuk memastikan sistem peradilan tidak diskriminatif terhadap perempuan, terutama mereka yang menghadapi tantangan ganda,” imbuhnya.
Protokol Palermo, lanjut Sundari, telah lama menekankan bahwa perempuan korban perdagangan manusia tidak sepatutnya dipidana atas tindakan yang timbul dari situasi eksploitasi yang mereka alami secara tidak sukarela.