New Policy: Kukar Perkuat Identitas Bangsa melalui Perlindungan Masyarakat Adat, Wujud Amanat UUD 1945

Kukar Perkuat Identitas Bangsa melalui Perlindungan Masyarakat Adat, Wujud Amanat UUD 1945

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah konkret untuk memperkuat identitas nasional dengan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat. Upaya ini bertujuan mengakui mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah setempat mengadakan sosialisasi dan penguatan di Tenggarong, ibu kota Kukar, pada Sabtu (11/4).

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa MHA bukan sekadar sejarah, tetapi pilar penting dalam menjaga kekuatan sosial budaya bangsa. Ia menegaskan, pengakuan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Dukungan juga diberikan oleh Mahezha Jennar, Kepala Bidang Kelembagaan Sosbudmas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur.

Langkah Strategis untuk Melestarikan Kearifan Lokal

Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat. UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) menjadi dasar bagi pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta keberadaannya. “Negara mengakui dan menghormati Kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal tersebut.

MHA dan komunitas adat telah terbukti menjadi penjaga nilai-nilai lokal serta keseimbangan antara manusia dan lingkungan. Di tengah dinamika pembangunan, upaya ini bertujuan menghindari penghapusan jati diri daerah. “Kemajuan daerah tidak boleh menghapus akar budaya, melainkan memperkuatnya,” tambah Taufik Hidayat.

Penguatan Hukum sebagai Bentuk Penghormatan

Sosialisasi dan inventarisasi yang diadakan merupakan bagian dari proses pengakuan MHA secara resmi. Ini merupakan lanjutan dari berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi. Mahezha Jennar menjelaskan, langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Dalam konteks nasional, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mendorong pembentukan Perda Masyarakat Adat di Jawa Timur. Hal ini menarik perhatian berbagai suku adat dan menjadi contoh untuk daerah lain. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menekankan komitmen dalam memperkuat pengakuan hak MHA ruang laut.

Kemenbud menilai penerbitan Perda tentang Pengakuan Adat Kedang Ipil di Kukar sangat vital. Regulasi ini diharapkan memicu daerah lain menyusun kebijakan serupa untuk melestarikan budaya lokal. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah ulayat Papua guna melindungi hak adat dan memastikan keseimbangan ekosistem.

Mahezha Jennar menegaskan bahwa sinergi antarlembaga, pemerintah, dan masyarakat diperlukan agar pengakuan MHA dapat terwujud secara transparan. “Manfaat nyata bagi pembangunan daerah bisa tercapai jika semua pihak mendukung upaya ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *