Key Strategy: Palestina kecam UU hukuman mati Israel yang incar warga Palestina
Palestina Mengutuk UU Hukuman Mati Israel
Palestina menyatakan pengecaman terhadap undang-undang hukuman mati yang dibuat pemerintah Israel, yang menargetkan warga Palestina di wilayah Tepi Barat. Pihak kepresidenan Palestina menggambarkan langkah ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Mereka menegaskan bahwa RUU tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya dalam hal perlindungan individu dan keadilan persidangan, menurut kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Kritik Internasional terhadap RUU Baru
Di hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa pengesahan UU ini menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi yang berpotensi genosida. Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina, sehingga hukum Israel tidak berlaku untuk rakyat Palestina.
“UU ini adalah kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan menjadi bagian dari konteks kebijakan serta tindakan Israel yang memperluas penindasan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur,” urai WAFA.
Hamas Menilai Undang-Undang Ini Memperlihatkan Kekejaman Pendudukan
Hamas menilai undang-undang ini memperlihatkan sifat kejam pendudukan dan pendekatan pihak pendudukan yang didasari pembunuhan serta terorisme. Mereka juga membongkar klaim berulang pihak Israel tentang peradaban dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Keputusan ini menegaskan pengabaian pihak pendudukan dan pemimpinnya terhadap hukum internasional, serta tindakan mereka yang merusak norma dan konvensi kemanusiaan,” imbuh Hamas.
Parlemen Israel pada Senin lalu menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah atas kasus “terorisme.” RUU ini menimbulkan kritik internasional, karena menargetkan warga Palestina yang membunuh warga Israel dengan niat merugikan negara tersebut. UU tersebut tidak berlaku untuk warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Dalam UU ini, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukan tuntutan, serta keputusan hakim tidak memerlukan persetujuan bulat. Hal ini mengisyaratkan kecenderungan Israel untuk menerapkan hukuman ekstrim terhadap warga Palestina dalam konteks perang.