Key Strategy: Bappebti Perketat Pengawasan Emas Digital Demi Lindungi Konsumen

Bappebti Perketat Pengawasan Emas Digital Demi Lindungi Konsumen

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang memperketat pengawasan dan regulasi terhadap transaksi emas fisik secara digital, mengingat meningkatnya minat publik terhadap instrumen investasi ini. Upaya tersebut bertujuan mengurangi risiko penipuan serta memastikan perlindungan dana dan aset investor, terutama menghadapi keberadaan platform ilegal yang semakin merajalela.

“Meskipun kita telah mengatur legalitas platform, saat ini hanya tujuh perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti. Sementara itu, masih banyak yang beroperasi secara tidak sah, dan ini yang harus diwaspadai masyarakat,” ujar Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, dalam wawancara khusus dengan CNN Indonesia, Kamis (9/4).

Regulasi yang diperketat berdasarkan kekhawatiran pemerintah sejak awal terhadap transaksi emas digital yang tidak memiliki aset fisik sebagai dasar. Sebelumnya, berbagai platform, termasuk luar negeri, menawarkan aktivitas investasi hanya berupa pencatatan digital tanpa jaminan keberadaan emas nyata.

“Contoh dari China mengungkapkan bahwa platform yang sudah memiliki izin tetap bisa menghadapi masalah jika tidak mengantisipasi kenaikan harga dan tidak memiliki likuiditas yang cukup. Saat harga naik, banyak investor ingin menarik dana, tetapi emas fisik tidak cukup dan uangnya juga tidak tersedia,” jelasnya.

Tirta menekankan bahwa likuiditas menjadi faktor kritis dalam investasi emas digital. Saat ribuan investor melakukan penarikan secara bersamaan, platform harus siap menyediakan aset atau dana dalam waktu singkat. Untuk itu, Bappebti menerapkan skema transaksi berbasis aset fisik yang pasti, dengan rasio satu banding satu antara emas digital dan emas nyata yang disimpan di kustodian.

Setiap perusahaan yang beroperasi diwajibkan menyimpan cadangan emas minimal sejak mendapatkan izin, serta menambah stok saat stok emas mendekati ambang batas. Dana investor juga disimpan terpisah dari operasional perusahaan dalam rekening segemented, agar tidak tercampur.

Pengawasan dilakukan secara berkala, mulai laporan harian, bulanan, hingga tahunan. Bappebti memantau kondisi keuangan perusahaan, termasuk ketersediaan emas di kustodian, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Regulasi ini telah diperkuat bertahap sejak 2018 melalui Permendag No. 119 Tahun 2018, lalu diperjelas oleh Perba No. 3 Tahun 2025.

Tirta menyebut revisi terbaru sebagai respons atas pertumbuhan pesat transaksi emas digital. “Dalam tahun 2024, nilai transaksi mencapai sekitar Rp60 triliun, lalu meningkat menjadi Rp118 triliun di 2025. Tahun 2026 ini, transaksi bisa melampaui angka tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi saat ini dirancang agar mendorong perkembangan ekosistem emas digital yang sehat, sekaligus melindungi kepentingan konsumen. “Dulu, banyak platform asing masuk tanpa izin. Risiko terbesarnya adalah dana masyarakat keluar, lalu ditipu dan tidak bisa kembali. Itu yang ingin kami hindari,” tegas Tirta.

Lebih lanjut, Tirta menyebut bahwa setiap platform wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk modal minimal, kepemilikan emas fisik, serta standar keamanan teknologi informasi seperti ISO 27001. Sistem juga harus terintegrasi secara real-time dengan lembaga kliring, kustodian, dan bursa untuk memastikan transparansi.

Ke depan, Bappebti akan terus memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Perusahaan yang menyediakan layanan emas digital akan dikenai mekanisme penilaian lebih ketat, termasuk memastikan kemampuan likuiditas dan ketangguhan finansial terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *