Announced: KPK fokus panggil biro haji usai tetapkan tersangka baru kasus haji

KPK fokus panggil biro haji usai tetapkan tersangka baru kasus haji

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang menyoroti pemanggilan badan penyelenggara haji setelah menetapkan dua tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik masih memprioritaskan proses pemanggilan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro penyelenggara haji. Fokus utama mereka adalah memastikan pemulihan kerugian keuangan negara optimal.

“Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik memprioritaskan pemanggilan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta biro penyelenggara haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

KPK menyatakan bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Angka ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mempercepat upaya pemulihan dana. “Pemulihan optimal bisa dicapai jika sumber kerugian ditemukan dan diperbaiki, baik melalui proses penyelidikan maupun mekanisme pembagian kuota haji yang diduga tidak sah,” tambah Budi.

9 Agustus 2025

KPK memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Dalam tahap awal, lembaga antikorupsi itu mengidentifikasi beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembagian kuota.

9 Januari 2026

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, dijadikan tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

27 Februari 2026

KPK mengaku telah menerima hasil audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menghitung jumlah kerugian secara akurat.

4 Maret 2026

Dari hasil audit, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka ini menunjukkan tingkat keseriusan kasus yang sedang diteliti.

12–17 Maret 2026

Sejak 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Pada hari yang sama, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah, permohonan tersebut diakui oleh KPK dan Yaqut resmi ditetapkan sebagai tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

23–24 Maret 2026

KPK mengumumkan bahwa Yaqut Cholil akan dipindahkan dari tahanan rumah ke tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut secara resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

30 Maret 2026

Di akhir Maret 2026, KPK menambah dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidikan terus berlangsung dan mencakup lebih banyak pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *