Key Issue: KPK nilai Asrul Aziz di luar negeri tak jadi kendala kasus kuota haji
KPK nilai Asrul Aziz di luar negeri tak jadi kendala kasus kuota haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keberadaan Asrul Aziz Taba (ASR), tersangka dugaan korupsi kuota haji, di Arab Saudi tidak menghalangi proses penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lokasi tersangka tersebut tidak memengaruhi investigasi.
“Tentunya keberadaan tersangka ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, KPK percaya Asrul Aziz akan bekerja sama selama proses penyelidikan. “Kami meyakini tersangka akan bertindak kooperatif karena sudah terjadi komunikasi antara penyidik dan tersangka,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya berencana mengkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mempercepat pemulangan ASR ke Indonesia.
KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam pemberitahuan 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) diumumkan sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dilarang ke luar negeri.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Hasilnya menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, yang diumumkan pada 4 Maret 2026. Selama masa penyidikan, Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026. Keluarga Yaqut memohon penahanan rumah, dan permohonan itu dikabulkan pada 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi rutan. Dua tersangka baru ditetapkan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri.