New Policy: Kemenperin Genjot Akselerasi Sertifikasi ISPO Industri Hilir Sawit Lewat KAN untuk Daya Saing Global
Kemenperin Genjot Akselerasi Sertifikasi ISPO Industri Hilir Sawit Lewat KAN untuk Daya Saing Global
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong percepatan proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di industri hilir kelapa sawit melalui mekanisme Komite Akreditasi Nasional (KAN). Langkah ini bertujuan meningkatkan tata kelola yang berkelanjutan serta memperkuat daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional.
Langkah Kemenperin ini didukung oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang meluncurkan skema akreditasi KAN. Tujuan utama adalah memastikan praktik industri hilir sawit memenuhi standar keberlanjutan global. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung sektor agro yang menjadi penggerak ekonomi nasional.
Peran Strategis Sektor Sawit
Sektor kelapa sawit memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia, dengan luas lahan lebih dari 16 juta hektare dan produksi minyak sawit mentah (CPO) mencapai 51,66 juta ton pada 2025. Industri hilir sawit juga berkontribusi signifikan pada penyerapan tenaga kerja, mencapai 16,5 juta orang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam 2025, nilai ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mencapai 44,65 miliar dolar AS, sementara impornya sebesar 1,417 miliar dolar AS. Hal ini menciptakan surplus neraca perdagangan sebesar 43,23 miliar dolar AS, menunjukkan pertumbuhan positif sektor ini.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika, kinerja sektor sawit mengalami peningkatan drastis. Jumlah produk turunan dari sawit meningkat dari 48 jenis pada 2011 menjadi 208 jenis pada 2025. Namun, tantangan utama tetap ada, seperti kebutuhan transparansi dan ketertelusuran di pasar ekspor global.
Kebijakan Regulasi untuk Keberlanjutan
Dalam menghadapi tantangan pasar global, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang menjadi dasar kebijakan sertifikasi ISPO. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) berperan sebagai landasan utama untuk memastikan praktik berkelanjutan di seluruh rantai pasok.
Sebagai langkah tambahan, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur penerapan sertifikasi ISPO pada industri hilir. Skema ini akan mulai berlaku efektif 12 Mei 2026, dan wajib diterapkan mulai 19 Maret 2027.
Masa transisi kurang dari satu tahun digunakan untuk menyiapkan infrastruktur dan instrumen pendukung agar implementasi sertifikasi ISPO sektor hilir berjalan optimal, jelas Plt Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardika.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmen pemerintah terhadap tata kelola industri hilir yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sektor agro yang menjadi motor penggerak perekonomian nasional.
Implementasi ISPO di sektor hilir sangat bergantung pada kesiapan regulasi turunan, termasuk skema sertifikasi dan skema akreditasi lembaga yang mendukung proses ini. Kemenperin mengapresiasi BSN atas peluncuran skema KAN, yang dianggap sebagai alat penting untuk percepatan sertifikasi ISPO.
Menurut Kemenperin, kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku industri sangat krusial untuk memastikan keberhasilan program. Sinergi ini akan membentuk praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta mendukung percepatan sertifikasi ISPO di sektor hilir kelapa sawit.