Topics Covered: DPRD Babel Desak Perusahaan Patuhi Kesepakatan Harga TBS Sawit Demi Kesejahteraan Petani
DPRD Babel Desak Perusahaan Patuhi Kesepakatan Harga TBS Sawit Demi Kesejahteraan Petani
Keluhan petani terkait harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dianggap rendah terus mengemuka, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mematuhi kesepakatan harga yang telah ditetapkan. Kesepakatan ini diharapkan menjadi jaminan bagi kesejahteraan para petani yang menjadi penyumbang utama perekonomian daerah.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel telah menetapkan harga beli TBS sawit pada periode pertama 1–15 April 2026, berkisar antara Rp3.088 hingga Rp3.783 per kilogram. Namun, di lapangan, harga yang diterima petani sering kali jauh lebih rendah dari angka tersebut, menimbulkan ketidakpuasan yang terus menggema.
Ketidakpatuhan Perusahaan dan Tantangan Transparansi
Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari petani karena perusahaan selalu membeli TBS sawit dengan harga tidak sesuai harapan. Ia menekankan pentingnya kesepakatan harga sebagai penentu kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Petani sawit memiliki peran vital dalam menggerakkan perekonomian daerah. Mereka layak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk dalam penetapan harga beli yang adil,” ujar Didit Sri Gusjaya.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Bangka, Ismail, mengungkapkan kebingungan atas perbedaan harga TBS sawit antara wilayah Bangka dan Belitung. Meskipun dasar penetapan harga mengacu pada aturan yang sama, disparitas ini terus terjadi, yang memicu ketidakpuasan petani.
“Tanpa penjelasan jelas, petani akan terus merasa dirugikan. Transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan antara para petani, perusahaan, dan pemerintah,” tambah Ismail.
Di sisi lain, Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Bangka Tengah, Maladi, mengkritik koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan sawit. Menurutnya, perusahaan sering kali tidak hadir dalam pertemuan, atau hanya mengirim perwakilan tanpa wewenang penuh.
“Kehadiran perwakilan yang berwenang sangat krusial untuk mencapai kesepakatan efektif. Koordinasi yang kurang maksimal menghambat solusi bersama,” jelas Maladi.
DPRD Babel berencana mengundang seluruh pabrik sawit untuk mempertemukan pengusaha dan petani. Tujuan utamanya adalah memastikan kesepakatan harga diimplementasikan secara adil, sementara perbedaan harga TBS dan CPO juga menjadi sorotan. Saat ini, harga CPO mencapai Rp14.000–15.000 per kilogram, tetapi harga TBS sawit yang diterima petani tidak lebih dari Rp3.000 per kilogram, menurut Maladi.
DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap keluhan, agar stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani tetap terjaga. Dengan adanya kesepakatan harga yang jelas, diharapkan petani mendapatkan kepastian dalam menjalankan usaha mereka, serta pemerintah dapat memastikan kebijakan yang pro-petani diutamakan.