Solution For: KPK: Penetapan tersangka baru tepis isu tak ada aliran uang ke Yaqut

KPK: Penetapan Tersangka Baru Tepis Isu Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penetapan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji membantah isu yang menyebut tidak ada aliran dana ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hal ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengonfirmasi narasi publik tentang keberadaan dugaan korupsi tersebut.

“Penetapan dua tersangka ini menjadi bukti yang memperjelas adanya aliran uang kepada saudara YCQ,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

KPK mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini berperan sebagai sumber konfirmasi bahwa dugaan korupsi terjadi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama.

Proses Penyelidikan dan Langkah KPK

Kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK memulai penyidikan terkait penyalahgunaan kuota haji. Pada 9 Januari 2026, mantan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Meski Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour, sempat dikarantina di luar negeri, ia tidak dijadikan tersangka.

Di bulan Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, kerugian keuangan akibat kasus ini diumumkan mencapai Rp622 miliar. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih pada 12 Maret, sementara Gus Alex ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret.

Keluarga Yaqut meminta KPK untuk menahan mantan Menag di rumah, dan permohonan tersebut dikabulkan. Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pada 23 Maret, KPK mengumumkan akan mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah ke rutan. Pada 24 Maret, Yaqut resmi masuk ke Rutan KPK.

Penetapan Tersangka Terbaru

Pada 30 Maret 2026, KPK mengungkapkan dua nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka: Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri. Kedua pihak ini dianggap sebagai titik kuncinya dalam mengungkap aliran dana terkait kasus kuota haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *