Meeting Results: Menteri LH beri pesan daerah aktifkan MPA minimalisir kasus Karhutla
Menteri LH Ingatkan Daerah Aktifkan MPA untuk Cegah Karhutla
Dari Kota Jambi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar menggali kembali peran Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia menekankan pentingnya daerah memastikan MPA berjalan aktif sebelum musim kemarau dan fenomena El Nino 2026 berpotensi memicu kebakaran.
Dalam pidatonya di Jambi, Sabtu, Faisol menyoroti perluasan tanggung jawab kepala daerah untuk menjalankan mekanisme kesiapsiagaan melalui MPA. Ia juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera mengirimkan informasi terkini mengenai keadaan darurat Karhutla, agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan operasional yang lebih efektif.
“Jangan khawatir, penegakan status darurat ini justru mempercepat proses pengambilan keputusan, karena memperpendek jalur birokrasi dalam penanganan bersama,” ujarnya.
Menurut Faisol, data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa musim kemarau 2026 akan diiringi fenomena El Nino, meski intensitasnya tidak terlalu kuat. Namun, karena durasi kemarau lebih panjang dibandingkan tahun 2025, ancaman Karhutla diharapkan lebih besar.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa luas area terbakar di Indonesia perluasan hingga 32.600 hektare (Ha) pada pekan lalu, yang menurut catatannya hampir 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (1.500 Ha). Wilayah yang menjadi sumber utama kebakaran adalah Provinsi Riau dan Kalimantan Barat.
Dalam rangka persiapan, KLH menawarkan sistem informasi terpadu tinggi muka air tanah (TMAT) lahan gambut sebagai referensi. Data ini diperbarui setiap Senin untuk memudahkan pemantauan daerah. Faisol menegaskan bahwa kolaborasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperlukan untuk merancang strategi, termasuk penggunaan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk meningkatkan ketersediaan air di lahan gambut.
Minister meminta gubernur segera mengkoordinasikan pengusaha konsesi pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta perkebunan untuk mempersiapkan langkah pencegahan Karhutla, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. “Kesiapsiagaan Satgas Karhutla harus dimulai sekarang, dengan apel siaga yang akan bergilir antar provinsi,” tutupnya.