Official Announcement: Satu Lagi Bank Tutup, LPS Bergerak
Satu Lagi Bank Tutup, LPS Bergerak
Dalam pemberitaan terbaru, satu BPR tambahan resmi ditutup setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut. BPR yang terkena keputusan penutupan adalah PT BPR Pembangunan Nagari, yang berada di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Keputusan pencabutan izin usaha BPR ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 pada tanggal 31 Maret 2026. Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan verifikasi data nasabah di hari yang sama, untuk memastikan proses pembayaran klaim simpanan dapat berjalan lancar.
Proses pembayaran akan dirancang agar tetap memprioritaskan kepentingan nasabah serta memenuhi aturan yang berlaku. Langkah awalnya melibatkan pemeriksaan kebenaran informasi rekening para nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini bertujuan menentukan apakah simpanan mereka memenuhi ketentuan 3T yang diterapkan LPS.
Syarat 3T Simpanan
Syarat simpanan yang dijamin oleh LPS mencakup tiga kriteria utama: tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak ada indikasi atau bukti pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian. Setelah verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang memenuhi syarat melalui situs resminya.
“Proses pembayaran dirancang agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan memudahkan nasabah BPR Pembangunan Nagari,” kata Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan LPS dalam pernyataan resmi, Rabu (31/3/2026).
Nasabah yang ingin memeriksa status simpanan mereka dapat mengakses link https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Cukup mengisi nama bank, yaitu PT BPR Pembangunan Nagari, dan nomor rekening. Untuk pertanyaan tambahan, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 021-154.